Whoosh dan Tanggung Jawab Fiskal Negara

Whoosh dan Tanggung Jawab Fiskal Negara

Oleh: TAP, S.H ( Tody Ardiansyah Prabu, S.H ) & Ketum RIU ( Rakyat Indonesia Unggul )

 

?mahardikanusantara.id – Pernyataan Presiden yang menempatkan Kereta Cepat Jakarta-Bandung (Whoosh) sebagai Public Service Obligation (PSO), di mana perhitungan tidak boleh didasarkan pada untung-rugi melainkan pada manfaat bagi rakyat, telah memicu perdebatan serius di ranah hukum dan tata kelola keuangan negara. Narasi ini berhadapan langsung dengan realitas pembengkakan utang proyek yang awalnya dirancang sebagai skema Business-to-Business (B2B) murni.

 

I. Kontradiksi Status Hukum dan Risiko Fiskal.

?Secara filosofis, transportasi publik memang idealnya dihitung sebagai investasi sosial (PSO) oleh negara. Namun, proyek Whoosh memiliki sejarah yang unik:

?Awal sebagai B2B Murni: Proyek ini dikerjakan oleh konsorsium KCIC yang merupakan entitas korporasi, dan pemerintah pada awalnya berjanji tidak akan menggunakan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

 

Pergeseran Menuju Beban APBN: Ketika utang dan cost overrun membengkak, negara melalui BUMN mulai menanggung beban utang tersebut, bahkan muncul wacana pelunasan utang menggunakan APBN, baik secara langsung maupun melalui skema Penyertaan Modal Negara (PMN).

 

Pergeseran ini menciptakan kontradiksi hukum yang tajam. Peneliti Pukat UGM, Zaenur Rohman, telah mewanti-wanti bahwa penggunaan APBN untuk menalangi utang korporasi B2B berpotensi melanggar prinsip akuntabilitas keuangan negara dan dapat dijerat sebagai Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di masa depan. Dana publik, yang berasal dari pajak dan kekayaan negara, harus digunakan sesuai peruntukan yang sah secara hukum, bukan untuk menyelamatkan entitas bisnis yang gagal.

 

?II. Sikap Menkeu dan Prinsip Disiplin Fiskal

?Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa menunjukkan sikap yang lebih tegak lurus pada disiplin fiskal dengan menolak keras penggunaan dana APBN secara langsung untuk membayar utang Whoosh.

 

?Tanggung Jawab Korporasi: Purbaya menegaskan bahwa utang tersebut harus menjadi tanggung jawab perusahaan dan mitra kerja samanya. Ia secara eksplisit menyatakan bahwa BUMN pengelola (melalui Danantara) memiliki sumber daya (dividen) untuk menanggung utang tersebut.

 

?III. Urgensi Legal Due Diligence dan Audit Independen

?Untuk menjembatani dilema ini dan mengamankan kebijakan negara secara hukum, dua langkah krusial harus segera dilakukan:

 

?1. Pelaksanaan Legal Due Diligence (LDD) Menyeluruh

?Pemerintah harus melakukan Uji Tuntas Hukum (LDD) secara mendalam terhadap seluruh kontrak, perjanjian utang, dan skema pembiayaan Whoosh. LDD bertujuan untuk:

 

?Verifikasi Kewajiban: Menilai secara legal apakah utang ini dapat secara sah dialihkan atau dibayar menggunakan skema yang melibatkan APBN ( misalnya PMN Penyertaan Modal Negara atau penugasan), serta mengidentifikasi potensi pelanggaran dalam kontrak awal.

?Mitigasi Risiko: Memberikan landasan hukum yang kuat bagi kebijakan selanjutnya, sehingga kebijakan tidak sembrono dan aman dari gugatan atau jeratan Tipikor di masa depan.

 

 

2. Audit Keuangan dan Tata Kelola yang Independen

?Permasalahan utang jumbo, yang mencapai puluhan triliun Rupiah, memunculkan dugaan adanya markup atau penyimpangan dalam perencanaan dan pelaksanaan proyek.

?Tujuan Audit: Audit harus dilakukan oleh lembaga independen (bukan hanya internal) untuk memastikan keterbukaan dan akuntabilitas. Audit ini harus menelusuri dari proses perencanaan, penentuan biaya awal, hingga penyebab pembengkakan biaya (cost overrun).

 

?Basis Kebijakan: Hasil audit yang transparan akan menjadi basis data objektif bagi pemerintah untuk menentukan langkah restrukturisasi utang, pengembangan area transit (TOD), dan pengambilan keputusan strategis lainnya. Tanpa basis ini, setiap keputusan hanya akan meningkatkan persepsi risiko politik dan fiskal.

 

Menurut pandangan Ketum RIU Rakyat Indonesia Unggul TAP ( Tody A Prabu, S.H ) :

 

Mencegah Moral Hazard:

 

Sikap Menkeu mencerminkan upaya untuk mencegah moral hazard, di mana BUMN/korporasi yang menjalankan proyek komersial namun gagal lantas bergantung pada dana talangan publik. Ini adalah sinyal bahwa keuntungan dinikmati korporasi, namun kerugian dibebankan kepada rakyat, yang secara tata kelola sangat berisiko.

 

?Meskipun Purbaya mengakui aspek manfaat sosial (seperti yang ditekankan Presiden), ia memisahkan antara manfaat sosial (PSO) dengan tanggung jawab utang fiskal yang harus diselesaikan secara korporasi.

 

“Pemimpin Tut Wuri Handayani” dan “Ing Ngarso Sung Tulodo” adalah bagian dari trilogi pendidikan Ki Hajar Dewantara yang memiliki arti berbeda namun saling melengkapi. Ing ngarso sung tulodo artinya pemimpin harus memberi teladan dari depan, sementara tut wuri handayani berarti memberi dorongan dari belakang.

 

Serta Pemimpin Ing madyo mangun karsa: Di tengah, seorang pemimpin harus mampu membangkitkan semangat dan memberikan bimbingan kepada orang-orang di sekitarnya.Prinsip ini seringkali dipakai didalam akademi kepemimpinan militer.

 

Mazhab Maju Bersama :

 

Antara pemimpin dengan rakyat levelnya hampir sama ( equal ) sejajar baik pengetahuan, pendidikan , penghasilan . Rakyat bukanlah subordinasi tapi rakyat itu adalah mitra equal sama dengan pemimpinnya. Pemimpin diberi mandat dari rakyat dalam periode tertentu. Hanya saja punya hak dan kewajiban antara pemimpin dan rakyat. Diantara keduanya antara rakyat dan pemimpin memiliki posisi yang sama ( equal ) .

 

Bpk.Prabowo sebaiknya mencari orang – orang yang dapat dipercaya dan memiliki kejujuran dan memiliki rasa tagung jawab disamping untuk memajukan negara dan melindungi bapak presiden sendiri. Orang – orang tsb adalah political scientific ( pendekatan dalam studi politik yang menerapkan metode ilmiah ilmu pengetahuan untuk menganalisis fenomena politik ) serta melibatkan ahli hukum, ahli ekonomi yang cenderung keberpihakan kepada kebenaran dan keadilan rakyat dan bukan sekedar masukan dari political practices ( politisi ) semata yang memiliki kepentingan politik / kelompok tertentu.

 

Sebelum ambil keputusan mendapatkan masukan – masukan dan diskusikan terlebih dahulu sebelum di ambil proses keputusannya.

 

Kebijakan publik ( publik policy ) di ukur dari berbagai aspek , input diolah konversi dan hasilnya ouput dan pada level tertentu dievaluasi.

 

Publik Policy itu ingin memecahkan masalah – masalah publik ( salah satunya transportasi adalah persoalan kereta cepat Jakarta – Bandung ) sebelum diputuskan agenda proyek selanjutnya yang lebih besar yakni jalur kereta cepat Jakarta – Banyuwangi. Mesti ada evaluasi menyeluruh persoalan kereta cepat Jakarta – Bandung.

 

Pemerintah bertindak dan berbuat memihak orang banyak itu adalah publik policy.

 

Tingkat kepercayaan masyarakat sedang tinggi kepada pemerintahan Presiden NKRI Bpk. Prabowo subianto semenjak pasca gejolak akhir agustus 2025 . Hadirnya Menkeu Baru Bp.Purbaya Yudhi Sadewa dalam mengambil kebijakan publik ( public policy ) menaikan kembali citra positif kepercayaan rakyat kepada pemerintahan ( eksekutif ).

 

Rakyat selama ini berharap demokrasi berjalan dengan baik teratur dan sehat , pemberantasan korupsi mulai tegak lurus menciptakan kebenaran , keadilan masyarakat dan Kepastian hukum terhadap dunia usaha. Memastikan peta Jalan indonesia yang terang dan Transparan menuju 2 dekade 2045.

 

Para ekonom Indonesia sedang mencari Paradigma baru semenjak hadirnya Purbaya sebagai NewComer .

 

Ekonomi dan politik memang sering dianggap saling terkait erat, ibarat dua sisi dari mata uang . Argumen ini didasarkan pada beberapa alasan utama.

 

Kebijakan Politik Membentuk Ekonomi: Keputusan yang dibuat oleh politisi dan pemerintah (seperti kebijakan fiskal, moneter, perdagangan, dan regulasi) memiliki dampak langsung dan signifikan terhadap kondisi ekonomi suatu negara, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi, tingkat pengangguran, dan distribusi pendapatan

 

Kondisi Ekonomi Mempengaruhi Politik: Kinerja ekonomi sering kali menjadi faktor penentu dalam stabilitas politik. Ketika ekonomi memburuk (misalnya, resesi atau krisis keuangan), ketidakpuasan publik dapat meningkat, yang berpotensi menyebabkan protes, perubahan kepemimpinan, atau bahkan ketidakstabilan politik.

 

 

Penggunaan Sumber Daya: Alokasi sumber daya (anggaran belanja pemerintah) adalah proses politik yang menentukan prioritas ekonomi suatu negara. Kelompok kepentingan yang berbeda bersaing untuk mendapatkan sumber daya tersebut melalui proses politik

 

Pembangunan politik menjadi panduan penting dalam mewujudkan Indonesia Emas 2045.

 

Beberapa poin penting :

 

Demokrasi yang Baik dan Transparan: Pemerintahan yang terbuka dan akuntabel membangun kepercayaan rakyat dan investor.

 

Pemberantasan Korupsi: Penegakan hukum yang tegas dan sistem yang anti-korupsi menciptakan iklim kondusif bagi investasi dan kemajuan ekonomi.

 

Kepemimpinan yang Berintegritas: Pemimpin yang cerdas, cakap, dan berintegritas mampu membawa bangsa ke arah yang lebih baik.

 

Kuatnya Penegakan Hukum: Kepastian hukum mendorong investasi dan stabilitas ekonomi.

 

Pengelolaan Anggaran yang Efektif dan Efisien: Penggunaan keuangan negara yang bertanggung jawab dan transparan meningkatkan kesejahteraan rakyat.

 

Kebebasan Pers: Pers yang bebas dan bertanggung jawab menjadi pilar demokrasi dan mendorong akuntabilitas pemerintah.

 

Sinergi Antar Kementerian: Kerja sama yang solid antar kementerian dan lembaga memaksimalkan efektivitas pembangunan.

 

Membangun Mentalitas Kebangsaan: Persatuan dan kesatuan menjadi kunci dalam mewujudkan cita-cita bangsa.

 

Mengembalikan Akuntabilitas pada Proyek Strategis Kereta cepat Jakarta – Bandung :

 

?Keputusan terkait utang Whoosh bukan hanya masalah ekonomi, tetapi juga masalah hukum dan etika kebijakan publik. Presiden benar bahwa uang rakyat tidak boleh dicuri dan harus dikembalikan ke pelayanan. Namun, upaya pengembalian itu harus dilakukan dengan cara yang sah secara hukum dan bertanggung jawab secara fiskal.

 

Mengandalkan dana sporadis seperti uang sitaan korupsi ( yang masuk PNBP dan penggunaannya harus melalui mekanisme APBN) atau memaksakan APBN menanggung utang korporasi tanpa dasar hukum yang kuat adalah risiko yang tidak perlu dan dapat menggerus kepercayaan publik serta menciptakan preseden buruk yang berpotensi melahirkan kasus korupsi struktural baru.

 

Maka, untuk mengamankan Whoosh sebagai warisan infrastruktur yang bertanggung jawab, pemerintah harus memulainya dengan transparansi dan audit yang menyeluruh sebagai pijakan dasar kebijakan ke depan.

 

Rakyat Indonesia Unggul

 

TAP – Tody Ardiansyah Prabu, S.H

 

Ketua Umum Rakyat Indonesia Unggul / Ketum Komunitas Jabar Unggul –

 

Waketum DPP FABEM – SM ( Forum Alumni Badan Esekutif Mahasiswa – Senat Mahasiswa )

 

– Pendiri KAPMI ( Kamar Dagang Pengusaha Muda Indonesia )

 

– Advokat Peradi RBA / Praktisi Hukum Bisnis Alumni Univ Trisakti