Resentralisasi Terbatas di Tengah Pembangunan IKN: Menakar Masa Depan Otonomi dan Posisi Strategis PPU
Mahardikanusantara.id - Dinamika hubungan pemerintah pusat dan pemerintah daerah kembali menjadi perhatian seiring berlangsungnya pembangunan Ibu Kota Nusantara (IKN). Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU), sebagai salah satu wilayah yang bersinggungan langsung dengan kawasan IKN, menghadapi tantangan baru dalam menjaga ruang kewenangan daerah sekaligus memenuhi tuntutan pelayanan publik bagi masyarakat.
Persoalan tersebut menjadi semakin penting ketika dikaitkan dengan pelaksanaan otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Regulasi tersebut mengatur pembagian urusan pemerintahan antara pemerintah pusat dan daerah, termasuk konsekuensi kebutuhan sumber keuangan untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.
Dalam konteks PPU, pembangunan IKN menghadirkan situasi yang tidak sederhana. Di satu sisi, wilayah PPU memiliki posisi strategis sebagai daerah yang menopang pembangunan nasional. Di sisi lain, pemerintah kabupaten tetap menghadapi tanggung jawab pelayanan publik yang bersentuhan langsung dengan kehidupan masyarakat.
Kondisi inilah yang dalam kajian tersebut disebut sebagai “resentralisasi terbatas”, yakni kecenderungan menguatnya kendali pemerintah pusat melalui pengaturan program strategis nasional, kebijakan fiskal, regulasi, perizinan, tata ruang, dan berbagai instrumen kebijakan lainnya.
Istilah tersebut bukan berarti seluruh kewenangan daerah dihapus. Namun, apabila ruang pengambilan keputusan daerah semakin terbatas sementara beban pelayanan publik tetap berada di daerah, maka perlu dipastikan adanya keseimbangan antara kewenangan, tanggung jawab, dan dukungan fiskal.
PPU berada pada posisi yang sangat strategis dalam situasi tersebut.
Sebagai kabupaten yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2002, PPU memiliki kedudukan administratif sebagai daerah otonom di Provinsi Kalimantan Timur. UU tersebut menjadi dasar pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara, dengan tujuan antara lain meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, pelayanan, serta pemanfaatan potensi daerah.
Karena itu, pembangunan IKN seharusnya tidak hanya dipandang sebagai pembangunan kawasan pusat pemerintahan, tetapi juga sebagai proses pembangunan kawasan yang memiliki dampak langsung terhadap masyarakat dan pemerintahan daerah di sekitarnya.
TANTANGAN KEWENANGAN DAN PELAYANAN PUBLIK
Salah satu tantangan yang perlu diperhatikan adalah kemungkinan munculnya ketidakseimbangan antara penguasaan regulasi dan investasi dengan tanggung jawab pelayanan publik.
Pembangunan infrastruktur, pertumbuhan kawasan permukiman, mobilitas tenaga kerja, serta meningkatnya aktivitas ekonomi dapat memberikan tekanan terhadap jalan daerah, fasilitas kesehatan, pengelolaan sampah, air bersih, kebutuhan dasar masyarakat, dan berbagai layanan publik lainnya.
Apabila beban tersebut meningkat sementara fleksibilitas fiskal daerah terbatas, pemerintah daerah membutuhkan mekanisme koordinasi dan pembiayaan yang jelas bersama pemerintah pusat maupun Otorita IKN.
Hal ini sejalan dengan prinsip dalam UU Pemerintahan Daerah bahwa penyerahan urusan pemerintahan kepada daerah harus diikuti dengan sumber keuangan yang memadai dan seimbang dengan beban urusan yang diserahkan.
RISIKO KESENJANGAN ANTARA KAWASAN IKN DAN WILAYAH PENYANGGA
Pembangunan IKN juga perlu memperhatikan kemungkinan terjadinya kesenjangan antara kawasan inti dan wilayah sekitarnya.
Jika kawasan inti berkembang dengan infrastruktur dan fasilitas berstandar tinggi, sementara kawasan penyangga tidak memperoleh penguatan pelayanan publik dan ekonomi yang sebanding, dapat muncul kesenjangan sosial dan ekonomi.
Karena itu, pembangunan IKN perlu dibangun dengan pendekatan yang mengintegrasikan kawasan inti dengan wilayah penyangga, termasuk PPU sebagai daerah yang memiliki hubungan langsung dengan perkembangan kawasan IKN.
MENGUBAH POSISI TAWAR PPU
Menghadapi kondisi tersebut, PPU tidak cukup hanya menunggu kebijakan dari pemerintah pusat. Pemerintah daerah perlu memperkuat posisi tawarnya melalui pendekatan kemitraan strategis.
Ada beberapa langkah yang dapat dikembangkan.
Pertama, memperkuat posisi hukum dan kelembagaan PPU sebagai daerah penyangga IKN. Pemerintah daerah dapat mendorong mekanisme koordinasi dan regulasi yang memberikan ruang keterlibatan daerah dalam kebijakan yang berdampak langsung terhadap wilayah dan masyarakat PPU.
Kedua, memperkuat skema pembiayaan bersama atau cost sharing untuk pelayanan dan infrastruktur yang ikut menopang aktivitas IKN. Jalan, pengelolaan limbah, layanan kesehatan, air bersih, dan kebutuhan pelayanan lainnya perlu memiliki pembagian tanggung jawab pembiayaan yang jelas.
Ketiga, memperkuat peran Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) agar tidak hanya menjadi badan usaha daerah, tetapi mampu mengambil peran dalam rantai pasok kebutuhan kawasan IKN.
Sektor pangan, pertanian, perikanan, air bersih, pengelolaan limbah, dan berbagai kebutuhan penunjang pembangunan dapat menjadi ruang penguatan ekonomi daerah.
Keempat, memperkuat perlindungan masyarakat lokal, termasuk masyarakat adat, serta memperluas kesempatan tenaga kerja lokal agar masyarakat PPU tidak hanya menjadi penonton dalam proses pembangunan.
PEMBANGUNAN IKN HARUS BERJALAN BERSAMA PPU
Pada akhirnya, pembangunan IKN membutuhkan pola hubungan yang saling menguatkan antara pemerintah pusat, Otorita IKN, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, dan Pemerintah Kabupaten PPU.
PPU tidak harus menempatkan persoalan ini semata-mata sebagai perdebatan mengenai siapa yang memiliki kewenangan. Yang lebih penting adalah membangun mekanisme kerja sama yang mampu memastikan kewenangan, tanggung jawab, pembiayaan, dan manfaat pembangunan berjalan secara proporsional.
Dengan posisi tersebut, PPU dapat bergerak dari sekadar daerah yang terdampak pembangunan menjadi mitra strategis dalam pembangunan kawasan IKN.
Pembangunan nasional harus tetap berjalan. Namun, pada saat yang sama, kepentingan masyarakat daerah, keberlanjutan pelayanan publik, penguatan ekonomi lokal, perlindungan hak masyarakat, serta keberlangsungan pemerintahan daerah juga harus menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari agenda pembangunan.
Dengan demikian, pembangunan IKN dan kemajuan Kabupaten Penajam Paser Utara dapat berjalan beriringan—saling menguatkan, saling melengkapi, dan tetap menempatkan kepentingan masyarakat sebagai bagian penting dari pembangunan.

Komentar via Facebook