OJK Perluas Pembersihan Judol: 38.796 Rekening Diblokir
JAKARTA - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat perang terhadap perjudian online atau judol yang dinilai merusak sendi sosial dan ekonomi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan OJK telah memerintahkan perbankan nasional untuk melakukan prosedur Enhanced Due Diligence (EDD)Bdan pemblokiran terhadap 38.796 rekening yang terindikasi terkait aktivitas judi daring.
Angka tersebut meningkat signifikan dari data sebelumnya yang tercatat sebanyak 38.370 rekening.
“OJK telah meminta perbankan untuk melakukan Enhanced Due Diligence atau EDD dan atau pemblokiran atas kurang lebih 38.796 rekening, sebelumnya adalah sebesar 38.370 rekening, yang terindikasi melakukan aktivitas perjudian daring,” tegas Dian dalam Konferensi Pers Rapat Dewan Komisioner (RDK) yang digelar daring, Senin (5/10/2026).
Dian menjelaskan, ribuan rekening bermasalah tersebut merupakan hasil laporan dan temuan resmi dari Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi).
Tak hanya memblokir, OJK juga memperluas strategi pemberantasan dengan metode pencocokan identitas.
“Serta melakukan perluasan atas laporan tersebut dengan meminta perbankan melakukan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari masing-masing pihak yang terindikasi perjudian daring,” jelasnya.
Langkah ini dinilai sebagai strategi amputasi leher ekosistem judol , yakni mempersempit ruang gerak pelaku agar tidak bisa membuka rekening baru dengan NIK yang sama.
Sumber: Konferensi Pers RDK OJK, 5 Oktober 2026

Komentar via Facebook