Lebih dari 12 Tahun Menanti Keadilan: Dr. Slamat Warsito Berharap Kepastian Hukum Hadir Sebelum Eksekusi

Lebih dari 12 Tahun Menanti Keadilan: Dr. Slamat Warsito Berharap Kepastian Hukum Hadir Sebelum Eksekusi

mahardikanisantara.id - PATI, 21 Juli 2026 – Lebih dari dua belas tahun telah berlalu sejak Dr. Slamat Warsito pertama kali memasuki proses hukum yang berkaitan dengan pembangunan Perumahan Graha Mina Sutera di Desa Bajomulyo, Kecamatan Juwana, Kabupaten Pati. Selama rentang waktu tersebut, berbagai tahapan hukum telah ditempuh, namun satu hal yang hingga kini masih dinantikan adalah hadirnya kepastian hukum yang utuh dan berkeadilan.

Perkara ini berawal pada 2014–2015 ketika Dr. Slamat Warsito memperoleh fasilitas kredit untuk membangun kawasan perumahan tersebut. Sebagai jaminan kredit digunakan satu bidang tanah yang kemudian dipecah menjadi 33 bidang sesuai kebutuhan pembangunan.

Perjalanan hukum kemudian memasuki babak baru ketika pada 2018 tanah tersebut dialihkan melalui mekanisme penjualan di bawah tangan kepada Sujarsi. Setahun berselang, Pengadilan Negeri Pati melalui Putusan Nomor 24/Pdt.G/2019/PN.Pti menyatakan transaksi tersebut batal demi hukum dan merupakan perbuatan melawan hukum. Putusan itu juga memerintahkan agar Hak Tanggungan dipulihkan sebagaimana keadaan semula melalui pencatatan kembali oleh Kantor Pertanahan Kabupaten Pati.

Namun, meskipun putusan tersebut telah berkekuatan hukum, pada tahun 2020 objek yang sama tetap dilelang dan Sujarsi ditetapkan sebagai pemenang lelang. Di sisi lain, menurut Tim Hukum Dr. Slamet Warsito, amar putusan mengenai pemulihan Hak Tanggungan hingga kini belum sepenuhnya terlaksana.

Kini, ketika Peninjauan Kembali (PK) Kedua di Mahkamah Agung dan gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara Semarang masih berlangsung, eksekusi terhadap 33 bidang tanah dijadwalkan pada 23 Juli 2026.

Bagi Dr. Slamat Warsito, perjalanan ini bukan sekadar sengketa mengenai tanah. Lebih dari itu, ini adalah penantian panjang terhadap hadirnya keadilan melalui mekanisme hukum yang masih ditempuh secara sah. Selama lebih dari satu dekade, ia memilih mengikuti jalur konstitusional dengan harapan setiap putusan pengadilan memperoleh penghormatan dan setiap proses hukum diberi ruang untuk mencapai akhirnya.

"Selama lebih dari dua belas tahun kami menempuh seluruh mekanisme hukum yang tersedia. Harapan kami tidak pernah berubah, yakni agar kepastian hukum benar-benar ditegakkan sebelum diambil tindakan yang dapat menimbulkan akibat hukum yang sulit dipulihkan. Keadilan akan lebih bermakna apabila seluruh proses hukum diberi kesempatan untuk selesai secara utuh," ujar Tim Niscaya Advisory selaku kuasa hukum Dr. Slamat Warsito.

Atas dasar itu, Tim Hukum Dr. Slamet Warsito berharap seluruh pihak yang memiliki kewenangan dapat mempertimbangkan penundaan pelaksanaan eksekusi yang dijadwalkan pada 23 Juli 2026 hingga seluruh proses hukum yang masih berjalan memperoleh kepastian. Menurut tim hukum, langkah tersebut merupakan bentuk penghormatan terhadap asas kehati-hatian, kepastian hukum, dan rasa keadilan yang menjadi fondasi negara hukum.

Setelah lebih dari dua belas tahun, harapan Dr. Slamat Warsito tetap sederhana: agar perjuangan panjang yang ditempuh melalui jalur hukum tidak berakhir sebelum seluruh proses peradilan mencapai titik akhirnya. Sebab, bagi pencari keadilan, kepastian hukum bukan hanya soal putusan, melainkan juga soal keyakinan bahwa setiap warga negara memperoleh kesempatan yang sama untuk didengar, dilindungi, dan diperlakukan secara adil di hadapan hukum.