Kenapa PSAK 24 Sekarang Disebut PSAK 219 di Laporan Keuangan
Tim akuntansi yang baru menyelesaikan laporan keuangan akhir tahun mungkin pernah dengar auditor menyebut "PSAK 219", padahal selama ini acuan yang dipakai adalah PSAK 24. Bukan salah sebut. Sejak 1 Januari 2025, DSAK IAI resmi mengganti nomenklatur PSAK 24 menjadi PSAK 219, mengikuti IFRS 19 yang berlaku secara internasional.
Alasan di Balik Pergantian Nama
PSAK 24 sudah jadi acuan pengakuan, pengukuran, dan pelaporan imbalan kerja di Indonesia selama bertahun-tahun. Standar akuntansi internasional terus berkembang, dan IFRS 19 membawa pendekatan yang lebih sesuai dengan kondisi bisnis sekarang. DSAK IAI menyusun PSAK 219 untuk menutup celah yang ada di PSAK 24, terutama soal penyesuaian asumsi aktuaria dan pengukuran kewajiban.
Perusahaan yang masih bingung harus mulai dari mana biasanya menggandeng konsultan PSAK 24 untuk memetakan dampak transisi sebelum laporan tahunan berikutnya disusun.
Standar Lain yang Saling Terkait
PSAK 219 tidak berdiri sendiri di laporan keuangan. Ada beberapa standar lain yang ikut membentuk gambaran utuh kewajiban imbalan kerja:
- PSAK 1. Kewajiban imbalan kerja masuk sebagai liabilitas dan harus tampil jelas di laporan posisi keuangan.
- PSAK 2. Pembayaran imbalan kerja tercatat sebagai arus kas keluar, diklasifikasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
- PSAK 5. Perusahaan dengan beberapa segmen operasi mungkin perlu memecah angka imbalan kerja per segmen.
- PSAK 53. Mengatur imbalan dalam bentuk saham atau opsi saham karyawan, terpisah dari PSAK 219 tapi tetap masuk total kewajiban imbalan kerja.
Tiga Hal yang Berubah dari IFRS 19
Pertama, pengukuran liabilitas jadi lebih akurat. PSAK 24 sering memakai asumsi statis yang tidak selalu mencerminkan kondisi pasar. PSAK 219 mewajibkan asumsi yang lebih dinamis, termasuk tingkat diskonto yang mengikuti kondisi pasar aktual.
Kedua, pengungkapan jadi lebih detail. PSAK 219 memperluas apa yang harus diungkapkan: rincian program manfaat karyawan, asumsi yang dipakai, dan risiko terkait. Laporan keuangan jadi lebih tebal, tapi investor dapat gambaran yang lebih lengkap.
Ketiga, manajemen risiko jadi lebih ketat. Fluktuasi pasar dan risiko kredit bisa memengaruhi kemampuan perusahaan memenuhi kewajiban imbalan kerja, jadi PSAK 219 mendorong perusahaan mengidentifikasi risiko ini lebih awal.
Siapa yang Mengawasi dan Apa yang Perlu Disiapkan
OJK dan Bapepam-LK mengawasi penerapan PSAK 219, memastikan laporan keuangan mencerminkan kondisi sebenarnya. Perusahaan perlu menyimpan dokumentasi lengkap: asumsi aktuaria, metode perhitungan, dan data karyawan, karena auditor akan meninjau semuanya.
Untuk perhitungan dan pengungkapan yang lebih rumit, banyak perusahaan memilih bekerja sama dengan konsultan PSAK 219 supaya laporan pengungkapan tetap sesuai ketentuan terbaru.

Komentar via Facebook