GEGER! Polemik SDN 62 Bengkulu Merembet ke Jakarta, Pemerintahan Pusat dan APH Turun Tangan

GEGER! Polemik SDN 62 Bengkulu Merembet ke Jakarta, Pemerintahan Pusat dan APH Turun Tangan

JAKARTA - Skandal dugaan pembangkangan hukum Pemerintah Kota Bengkulu atas eksekusi ganti rugi sewa lahan SDN 62 Kota Bengkulu senilai Rp4 miliar, akhirnya meledak sampai ke pusat kekuasaan di Jakarta.

 

Tak main-main, Tim Kuasa Hukum ahli waris lahan, Jevi Sartika, SH, melancarkan serangan maraton dengan menggedor 4 lembaga negara sekaligus dalam sepekan: Ombudsman RI, Kementerian Dalam Negeri, DPD RI Senayan, hingga Kejaksaan Agung RI.

 

Langkah ekstrem ini ditempuh karena Pemkot Bengkulu dan TAPD dinilai secara terstruktur dan sengaja membangkang terhadap Putusan Mahkamah Agung RI No. 4003 K/Pdt/2023 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht van gewijsde.

 

Gerilya Maraton: Dari Ombudsman Hingga Senayan

 

Rangkaian gerilya hukum yang dilancarkan tim ahli waris bukan kaleng-kaleng:

 

1. Digugat di Ombudsman & Istana [16 September 2026]

Wali Kota Bengkulu dilaporkan atas dugaan maladministrasi berat berupa _protracted delay_ atau penundaan berlarut. Fakta di lapangan, Pemkot diduga sengaja mengulur eksekusi hingga bangunan SDN 62 diratakan dengan tanah dan ratusan siswa terlantar menumpang di sekolah lain.

 

2. Kemendagri Siap Turunkan Inspektorat [18 & 21 September 2026]

 

Tim hukum menyerahkan bundel bukti autentik Indeks Bukti P-1 hingga P-11 ke Puspen Kemendagri yang diterima langsung oleh Rasyid Al Kindy. Hasilnya, Kemendagri memastikan akan segera menerjunkan tim Inspektorat Jenderal untuk mengaudit pembangkangan Pemkot Bengkulu.

 

3. Tuntutan Sanksi Keras: Wali Kota Terancam Dinonaktifkan

 

Tak hanya teguran, tim hukum mendesak Kemendagri menerapkan pasal pamungkas, yakni Pasal 67 dan 68 UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Sanksinya berjenjang: mulai dari teguran tertulis, pemberhentian sementara Wali Kota selama 3 bulan, hingga pembekuan evaluasi APBD Kota Bengkulu.

 

4. DPD RI Jadikan Agenda Prioritas [22 September 2026]

 

Pengaduan resmi diterima langsung Senator DPD RI Dapil Bengkulu, pt. Destita Khairilisani, S.Farm., M.S.M. DPD RI secara resmi memasukkan kasus SDN 62 sebagai agenda pengawasan prioritas dan siap menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan memanggil paksa Pemkot Bengkulu ke Senayan.

 

"Ini Kezaliman Anggaran!"

 

Di hadapan pejabat kementerian dan parlemen, Jevi Sartika meledak dan menyentil keras praktik tebang pilih anggaran Pemkot.

 

 “Ini bentuk kezaliman anggaran yang sangat nyata! Pemkot Bengkulu bisa jor-joran menggelontorkan hibah puluhan miliar rupiah untuk instansi lain dan APH, tapi sangat pelit dan membangkang ketika diminta membayar ganti rugi Rp4 miliar untuk kepastian sekolah anak-anak,” tegas Jevi dengan nada tinggi.

 

Bongkar Borok Lama: Dugaan Korupsi Lahan Rp18 Miliar

 

Polemik ini ternyata tak berhenti di angka Rp4 miliar. Jevi Sartika membongkar adanya tabir gelap dugaan korupsi pengadaan lahan SDN 62 senilai lebih dari Rp18 miliar pada tahun 2019.

 

Tak ingin kasus ini menguap, perkara dugaan korupsi tersebut telah resmi dilaporkan langsung ke Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung RI pada Senin (21/9).

 

Dengan gedoran maraton ke empat pilar kekuasaan di Jakarta ini, menjadi sinyal kuat bahwa Pemkot Bengkulu sudah tidak bisa lagi bersembunyi di balik alibi klasik "tidak ada anggaran". Kini, ancaman sanksi penonaktifan Wali Kota dan pemanggilan paksa dari Senayan hingga penyidikan korupsi dari Kejagung sudah di depan mata.