Gebrak Bandar! Judi Online Diusulkan Masuk Kejahatan di RUU Perampasan Aset, Harta Langsung Disita Negara
JAKARTA - Langkah progresif untuk memiskinkan bandar judi online mengemuka di DPR RI. Praktik judi online (judol) kini diusulkan masuk sebagai tindak pidana asal dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sehingga hartanya bisa langsung disita negara.
Usulan tersebut mencuat dalam Rapat Dengar Pendapat Umum bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, pekan ini. Disampaikan oleh Direktur Eksekutif Indonesia Millennials Center (IMC), Yerikho Alfredo Manurung.
Ia menilai daftar 13 kluster kejahatan yang saat ini masuk dalam draf RUU masih bersifat sementara dan terbuka untuk penambahan.
"Dari 13 kluster ini yang paling saya soroti memang ini sudah mendarah daging di bangsa kita, apalagi masyarakat kelas menengah ke bawah, yaitu judol," tegas Yerikho.
Transaksi Rp286 Triliun, Disita Cuma Rp588 Miliar
Data PPATK yang dipaparkan dalam rapat membuat anggota dewan terkejut. Perputaran uang judi online mencapai Rp286,84 triliun sepanjang 2025, dan Rp22 triliun hanya dalam semester I 2026.
Namun dana yang berhasil dikembalikan ke kas negara melalui putusan inkrah baru Rp588,62 miliar.
Ketimpangan ini menimbulkan pertanyaan besar. Yerikho mengingatkan adanya modus pencucian uang dengan mengalihkan hasil judol ke aset digital, usaha pertambangan, pertanian, hingga pembelian aset di luar negeri.
"Jangan sampai uang hasil tindak pidana dibuat di aset digital modusnya membuat judi online," ujarnya.
DPR Dukung, Efek Jera Dimiskinkan
Anggota Komisi III DPR RI, Safaruddin, menyambut baik usulan tersebut. Menurutnya, perampasan aset adalah kunci efek jera yang sesungguhnya.
"Dan ini sebetulnya uang-uang rakyat kecil dan kadang-kadang pegawai-pegawai yang gajinya rendah kan itu yang ikut judi online, luar biasa jumlahnya, triliunan, tapi yang disitanya miliaran," kata Safaruddin.
Jika disahkan, RUU ini memungkinkan negara merampas aset bandar judol tanpa harus menunggu putusan pidana final. Artinya, bandar tidak hanya dipenjara, tapi langsung dimiskinkan.
Rumah, mobil, rekening, hingga perusahaan yang terafiliasi dengan hasil judi online bisa disita negara dan digunakan kembali untuk kepentingan rakyat. Kesuma

Komentar via Facebook