Dugaan Pelecehan Hak Keadilan Lansia Pengidap Kanker: Oknum Penyidik Subdit Indag Polda Metro Jaya Disorot

Dugaan Pelecehan Hak Keadilan Lansia Pengidap Kanker: Oknum Penyidik Subdit Indag Polda Metro Jaya Disorot

mahardikanusantara.id - Kinerja Polda Metro Jaya kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada dugaan pelecehan terhadap hak keadilan seorang perempuan lanjut usia pengidap kanker jantung yang selama delapan tahun belum memperoleh kepastian hukum atas perkara yang dilaporkannya

 

Korban bernama Sonya Irawati merupakan lansia yang mengaku menjadi korban dugaan investasi bodong dengan nilai kerugian mencapai Rp23 miliar. Atas peristiwa tersebut, korban membuat laporan polisi Nomor: LP/B/1286/X/2018/Bareskrim tertanggal 10 Oktober 2018 yang penanganannya berada di Subdit Indag Polda Metro Jaya

Dalam proses penyidikan, pada tahun 2021 penyidik menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gunawan Prawiro Biantoro, Mohammad Saymsuzzaman Shiddiqi, dan Taffy Sastrawiguna. Namun hingga bertahun-tahun setelah penetapan tersangka dilakukan, para tersangka disebut tidak pernah menjalani penahanan

 

Kuasa hukum korban, Nathaniel Hutagaol, S.H., M.H., menilai kondisi tersebut sebagai bentuk dugaan pelecehan terhadap hak korban untuk memperoleh keadilan dan kepastian hukum “Selama delapan tahun klien kami menunggu keadilan, tetapi yang diterima justru ketidakpastian. Kami menilai ada dugaan pelecehan terhadap hak korban karena proses hukum berjalan tanpa kepastian yang jelas,” ujar Nathaniel dalam keterangannya kepada media.
 


Nathaniel menjelaskan bahwa pada tahun 2023 para tersangka sempat mengajukan praperadilan. Namun, hakim dalam putusannya menyatakan penetapan tersangka sah secara hukum

Menurutnya, kejanggalan justru muncul pada Desember 2025 ketika status tersangka atas nama Gunawan disebut dicabut berdasarkan berita acara koordinasi dengan pihak jaksa.

“Kami mempertanyakan dasar hukum pencabutan status tersangka tersebut. Putusan praperadilan sebelumnya telah menguatkan penetapan tersangka. Karena itu, keputusan pencabutan tersebut menimbulkan tanda tanya besar dan melukai rasa keadilan klien kami,” tegasnya


Pihak keluarga korban juga menyampaikan kekecewaan atas lambannya penanganan perkara tersebut. Keponakan korban, Rikal Lim, meminta Kapolda Metro Jaya memberikan perhatian serius agar perkara yang telah berjalan bertahun-tahun itu memperoleh kepastian hukum yang jelas“Kami berharap Bapak Kapolda Metro Jaya memberikan atensi khusus terhadap perkara tante kami agar hak korban untuk memperoleh keadilan benar-benar dapat ditegakkan,” ujarnya.
 


Kasus ini kembali memunculkan perhatian publik terhadap pentingnya profesionalisme, transparansi, dan kepastian hukum dalam proses penegakan hukum, khususnya terhadap korban yang berada dalam kondisi rentan.